Urutan Trading Halt di Bursa, IHSG Bisa Disuspensi jika Anjlok 15
JAKARTA - Tekanan jual investor membawa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk lebih dari 6 persen pada Selasa (18/3/2025).
Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12 persen ke 6.076,08. Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara (trading halt) pertama.
Langkah trading halt diambil selama 30 menit, perdagangan kemudian dilanjutkan kembali. Apabila market jatuh lebih dalam, trading halt lanjutak akan diambil.
Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih dari 10 persen. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15 persen dalam satu sesi perdagangan.
Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung pada keputusan yang diambil setelah berkonsultasi dengan OJK.
Sepanjang sejarahnya, kebijakan penghentian perdagangan di BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama saat terjadi krisis keuangan global dan pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di tengah kepanikan pasar terkait penyebaran virus corona.