Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri? Ini Penjelasannya
JAKARTA - Apakah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi? Pemerintah telah menetapkan aturan terkait hal ini, termasuk sanksi bagi mereka yang memilih mundur setelah tahap akhir seleksi.
Sebagaimana diketahui, proses pengangkatan bagi CPNS telah disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025, sementara bagi PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026. Meski ada perubahan jadwal, peserta yang telah lolos seleksi tak perlu khawatir karena status kelulusan mereka tetap aman.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tidak akan dibatalkan hanya karena adanya penyesuaian jadwal.
"Karena kan teman-teman itu kan sudah diseleksi, apalagi yang CPNS. Jadi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD, SKB gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus ya, mereka tetap aman posisinya," ujar Aba melalui akun YouTube Kementerian PANRB, dikutip Senin (10/3/2025).
Apakah CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri?
Tiket Pesawat Mudik Lebaran Diskon 14
Meski status kelulusan tetap dijamin, pemerintah telah menerapkan aturan bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 serta Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, peserta yang mundur setelah lulus tahap akhir dan/atau setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi.
Bagi CPNS atau PPPK yang telah mendapatkan NIP dan kemudian mengundurkan diri, mereka dilarang mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan. Namun, ada pengecualian bagi peserta yang dinyatakan lulus di lokasi berbeda sebagai hasil optimalisasi formasi dan memilih mundur sebelum NIP ditetapkan.
Selain itu, jika seorang peserta mundur sebelum ditetapkan sebagai ASN, formasinya dapat diisi oleh peserta dengan peringkat tertinggi di bawahnya sesuai dengan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BKN juga menetapkan beberapa skema pengunduran diri, termasuk peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia. Jika pengunduran diri terjadi setelah keputusan pengangkatan ditetapkan, maka formasi tersebut tidak dapat diisi kembali tetapi diperhitungkan dalam rekrutmen berikutnya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing bertanggung jawab untuk melaporkan pengunduran diri peserta ke BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.
Setelah itu, BKN akan membatalkan NIP yang telah ditetapkan dan instansi terkait akan mengumumkan keputusan tersebut kepada publik.