Ini Cara, Jadwal dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2025
JAKARTA - Ini cara, jadwal, dan syarat tukar uang baru lebaran 2025. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).
Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru selama Ramadhan dan Idul Fitri serta memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar.
Layanan penukaran uang baru berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025. BI telah menyiapkan dana sebesar Rp180,9 triliun untuk program ini, dengan batas maksimal penurakan Rp4,3 juta per orang. Penukaran uang dapat dilakukan di kantor BI, bank umum, serta titik layanan kas keliling yang telah ditentukan.
Untuk menghindari antrean panjang, BI menerapkan sistem pendaftaran online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewana, menyampaikan bahwa sistem ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan dan memastikan proses penukaran lebih tertata. Berikut Okezone rangkum jadwal, cara, dan syarat penukaran uang baru lebaran 2025.
1. Jadwal Penukaran Uang Baru
Penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode pemesanan, sebagai berikut:
- Periode 1: Pendaftaran 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB), masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode 2: Pendaftaran 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode 3: Pendaftaran 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode 4: Pendaftaran 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), masa penukaran 24-27 Maret 2025.
2. Cara Penukaran Uang Baru
- Akses situs PINTAR BI Kunjungi https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang terhubung internet.
- Pilih layanan penukaran Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan lokasi penukaran Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi".
- Atur jadwal, pilih tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan.
- Isi data diri, masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan jumlah penukaran Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas yang ditentukan.
- Konfirmasi pemesanan, centang kotak pernyataan, lalu klik "Pesan".
- Simpan bukti pemesanan unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.
- Lakukan penukaran, datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli.
3. Syarat dan Ketentuan Penukaran
- Masyarakat diwajibkan hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran.
- Uang yang akan ditukarkan harus sesuai jumlah, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam untuk mempercepat pemeriksaan dan penukaran.
- Maksimal penukaran uang baru adalah Rp4,3 juta per orang.
- Sebaiknya melakukan registrasi lebih awal agar mendapatkan slot yang diinginkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi BI atau akun Instagram @bank_indonesia.