2.079 Buruh Pabrik Pembuat Bulu Mata Palsu Kena PHK
JAKARTA - Ribuan buruh pabrik pembuat bulu mata palsu milik PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pabrik melakukan PHK terhadap 2.079 karyawannya usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 10 Februari 2025.
PHK massal ini disampaikan kurator melalui surat No.036/pailit-DI/II/2025 per 28 Februari 2025. PT Danbi punya 2.071 karyawan tetap, tujuh karyawan kontrak, dan satu meninggal. Sehingga total karyawan mencapai 2079 orang dan resmi di-PHK.
1. Buruh Tetap Dapat THR
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel memastikan, 2.079 eks karyawan PT Danbi akan memperoleh hak-haknya, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Hak karyawan sebagai kreditur preferen telah diajukan kepada kurator, meliputi upah yang belum dibayar selama 10 hari kerja, THR, kompensasi pesangon sesuai Pasal 47 PP No. 35 Tahun 2021.
Lalu, penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat.
“Penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak selama 1 bulan dipercepat agar manfaat JHT bisa segera dirasakan sebelum Idul Fitri,” ujar Noel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (8/3/2025).
2. Wamenaker Pastikan Dapat JKP
Wamenaker memastikan juga manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan diproses dengan bantuan administrasi dari dinas terkait.
Kemudian bantuan dan koordinasi dengan pihak terkait, satgas insidentil yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemda Kabupaten Garut membayar iuran BPJS Kesehatan agar karyawan dan keluarga tetap mendapatkan jaminan kesehatan (mengcover 6.544 jiwa),” paparnya.