Harga Tiket Pesawat di RI Bisa Lebih Murah jika PPN Dihapus

Harga Tiket Pesawat di RI Bisa Lebih Murah jika PPN Dihapus

Ekonomi | okezone | Rabu, 5 Maret 2025 - 03:54
share

JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat masih bisa turun signifikan jika dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya, pungutan PPN untuk jasa penerbangan tidak hanya sebatas pada pembelian harga tiket yang dibebankan kepada penumpang, tapi pembelian avtur di dalam negeri oleh maskapai juga dikenakan biaya PPN. Pungutan inilah yang ujungnya menjadi komponen pembentuk harga tiket pesawat.

"Kalau pemerintah punya goodwills saja, PPN ditanggung pemeringan ini dilanjutkan atau ditetapkan permanen, itu pasti harga tiket akan turun," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA, Bayu Sutanto, dalam Market Review IDXChannel, Selasa (4/2/2025).

1. Harga Tiket Pesawat Turun

Bayu memberikan contoh, penurunan harga tiket pesawat hanya bisa 10 pada saat ini musim libur Nataru 2024. Padahal ini sudah memangkas Fuel Surcharge yang menjadi pungutan maskapai sebesar 80, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang merupakan pungutan operator bandara 50, dan penurunan harga avtur sekitar 7,5-10 yang ditanggung Pertamina.

Namun ketika Pemerintah kembali menerapkan diskon tiket pesawat jelang mudik Lebaran 2025 ini dengan mengurangi PPN tiket yang ditanggung penumpang, maka ada tambahan diskon sekitr 3-4, menjadi 13-14 dari sebelummya hanya 10.

"Ini membuktikan bahwa, PPN khususnya yang berlapis ini kalau dibebaskan atau diskon saja, kan sudah turun banyak. Kenapa kalau ke luar negeri murah, karena memang tidak ada PPN, avtur tidak kena PPN, tiket juga tidak kena PPN," tambahnya.

2, Hanya Pesawat yang Dipungut PPN

Hingga saat ini, hanya pesawat terbang satu satunya moda transportasi umum yang dipungut PPN oleh pemerintah. Ketika angkutan umum lainnya, seperti bus, kereta api, hingga kapal laut bebas dari pungutan pajak tersebut. Hal ini diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional Gatot Rahardjo mengatakan pengenaan PPN atas jasa penerbangan karena pesawat masuk kategori barang mewah, dan tidak semua bisa menggunakan.

"Kalau itu tidak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), karena pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga subsidi, atau tidak dikenakan PPN juga," katanya.


Iqbal Dwi Purnama

Topik Menarik