Tim Kurator Buka Opsi Karyawan Sritex Dapat Bekerja kembali, Ini Langkahnya
JAKARTA, iNews.id - Tim kurator PT Sritex membuka peluang para karyawan PT Sritex bisa bekerja kembali. Tim kurator tengah membuka opsi penyewaan alat-alat berat perusahaan.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aset perusahaan yang telah pailit agar tidak turun nilainya. Tim sudah mencatat ada investor yang sudah tertarik melakukan penyewaan.
Dari penyewaan ini, maka akan menyererap banyak tenaga kerja. Karyawan Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun dapat dipekerjakan kembali.
"Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja. Karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa," kata Nurma Sadikin dari tim kurator PT Sritex, dalam konferensi pers yang ditayangkan Sekretariat Presiden di YouTube, Senin (3/3/2025).
Selain itu, pihaknya juga terus mengupayakan pemberian hak-hak buruh yang telah terkena PHK, termasuk pesangon.
Sebelumnya, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena PHK. PHK ini tindak lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan, pihaknya akan membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ucap pria yang akrab disapa Noel tersebut, Jumat (28/2/2025).