Apakah PKWT Dapat Pesangon jika di PHK? Ini Faktanya
JAKARTA - Apakah PKWT dapat pesangon jika di PHK? Ini faktanya. Pertanyaan terkait hak pesangon bagi tenaga kerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menimbulkan kebingungan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tenaga kerja dengan PKWT tidak berhak menerima pesangon apabila masa kontraknya berakhir sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian.
Namun, terdapat beberapa pengecualian serta kondisi tertentu yang memungkinkan pekerja PKWT untuk memperoleh pesangon, terutama apabila PHK dilakukan sebelum kontrak berakhir atau jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai apakah PKWT berhak atas pesangon atau tidak, yang telah dirangkum oleh Okezone.
1. PKWT di PHK Sebelum Kontrak Berakhir
Pekerja PKWT berhak mendapatkan pesangon jika di-PHK sebelum kontrak berakhir, kecuali jika PHK tersebut dilakukan karena pelanggaran berat (misalnya pencurian, kecurangan, atau tindakan kriminal lainnya). Besaran pesangon akan dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir yang diterima.
2. PKWT Berakhir Sesuai Kontrak
Pekerja PKWT tidak berhak atas pesangon apabila kontrak berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hal ini, perusahaan hanya wajib membayar uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar satu bulan upah jika masa kerjanya lebih dari satu tahun.
3. Ketentuan Pesangon untuk PKWT:
Pesangon dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Rumus perhitungan pesangon:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja > 5 tahun: 6 bulan upah