Penumpang Bisa Buka Puasa di Kereta Cepat Whoosh, Cek Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memperbolehkan penumpang berbuka puasa Ramadhan 2025 selama perjalanan Kereta Cepat Whoosh. Buka puasa dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan dan memperhatikan kenyamanan sesama penumpang.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, tidak ada pembatasan waktu dan jenis makanan yang dapat dikonsumsi dalam perjalanan Whoosh. Namun, KCIC mengimbau penumpang dapat membuang sampah pada tempatnya, baik di plastik yang disediakan maupun tempat sampah di sambungan kereta.
"Dikarenakan perjalanan yang singkat, hanya 30-40 menit, penumpang diimbau untuk memperhatikan waktu tiba di stasiun agar dapat berbuka dengan nyaman," ujar Eva dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Dia mengatakan, penumpang juga bisa membeli makanan dan minuman untuk berbuka yang tersedia di gerbong kereta nomor 5.
Meski demikian, Eva menyarankan pembelian dilakukan lebih awal menjelang waktu berbuka untuk menghindari antrean. Penumpang juga dapat membeli makanan di berbagai tenant yang tersedia di area stasiun sebelum keberangkatan untuk dikonsumsi dalam perjalanan.
Dia menambahkan, petugas akan melakukan pengumuman melalui announcement di kereta saat memasuki waktu magrib untuk mempermudah ibadah para penumpang.
"KCIC mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh pelanggan yang mengamalkan. Dengan layanan cepat dan andal, Whoosh siap mendukung perjalanan Anda selama Ramadhan, termasuk dalam momen berbuka puasa di perjalanan dengan kenyamanan yang tetap terjaga," tutur Eva.
Diketahui, pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (28/2/2025).
"1 Ramadhan 1446 H ditetapkan besok Sabtu 1 Maret 2025," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam jumpa pers.
Sidang isbat digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah.