1 Kuadriliun Itu Berapa? Terkait Total Kerugian Mega Korupsi Pertamina

1 Kuadriliun Itu Berapa? Terkait Total Kerugian Mega Korupsi Pertamina

Ekonomi | okezone | Jum'at, 28 Februari 2025 - 17:11
share

JAKARTA - Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir 1 kuadriliun rupiah. Jumlah fantastis ini menunjukkan bahwa negara telah mengalami kerugian yang sangat besar. Ini mungkin merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, kerugian negara mencapai 193,7 triliun rupiah hanya berdasarkan lima komponen pada tahun 2023. Namun, karena penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup tahun 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai 1 kuadriliun rupiah.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp 193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," ucap Harli.

1. Lalu, Rp1 kuadriliun itu berapa?

Satuan bilangan yang familiar di kalangan masyarakat adalah ribuan, ratusan, juta, ratusan juta, miliar dan triliun. Banyak orang mengira bahwa angka terbesar untuk menggambarkan jumlah uang atau satuan bilangan adalah triliun. Namun, ada banyak satuan yang lebih besar dari triliun, dengan kuadriliun hanya satu tingkat di atasnya.

1 kuadriliun setara dengan Rp1.000 triliun atau Rp1.000.000 milyar,  jumlah nol 1 kuadriliun sebanyak 15 atau 1.000.000.000.000.000 jika ditulis dalam bilangan utuh, dan 1 triliun memiliki 12 nol di belakangnya. Dalam konteks kerugian negara, angka Rp1 kuadriliun sangatlah fantastis dan menunjukkan skala korupsi yang luar biasa besar.

Menurut informasi terbaru, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus korupsi PT Pertamina. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dari tahun 2018 hingga 2023.

 

2. Modus Korupsi

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) ditunjuk sebagai tersangka mega korupsi ini. Maya dan Edward diduga membeli bahan bakar minyak dalam kasus korupsi Pertamina.

Atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) tersangka pertama kasus ini, Maya dan Edward membeli (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Tertulis dalam kesepakatan dan pembayaran bahwa keduanya membeli Pertamax dengan RON 92. Pembelian yang tidak sesuai dinilai menyebabkan pembayaran harga tinggi untuk barang impor produk kilang yang tidak memenuhi kualitas.

Diduga Maya memerintahkan juga menyetujui Edward untuk menggabungkan produk agar menghasilkan RON 92. Terminal Merak atau gudang PT orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak menjadi tempat penggabungan produk atau blending tersebut.

Kejagung menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk minyak perusahaan energi pelat merah akan terus dilakukan karena kerugian yang signifikan yang akan berdampak pada stabilitas ekonomi negara dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.

Topik Menarik