LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan: Demi Stabilitas Keuangan, Segini Penetapannya
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Senin, 20 Januari 2025, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Keputusan ini memastikan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap berada di angka 4,25, sementara TBP simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75. Adapun untuk TBP simpanan valas di bank umum, angkanya tidak berubah di level 2,25. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Stabilitas Keuangan Jadi Fokus Utama
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan suku bunga, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah risiko pasar global.
“Inflasi global cenderung melandai, mendorong banyak bank sentral dunia memangkas kebijakan moneter mereka. Namun, volatilitas pasar tetap tinggi akibat perubahan ekspektasi pelaku pasar dan fragmentasi geopolitik,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Indikator Ekonomi Domestik Positif
Di sisi lain, Purbaya menyoroti kinerja ekonomi domestik yang solid. Purchasing Managers Index (PMI) pada Desember 2024 berada di zona ekspansi dengan angka 51,2, sementara Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 1 secara tahunan. Survei LPS juga menunjukkan Indeks Ekspektasi Konsumen berada di level optimis, diikuti perbaikan Indeks Menabung.
Kinerja industri perbankan pun terus membaik. Kredit perbankan tumbuh 10,39 (yoy) hingga Desember 2024, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 4,48 (yoy). Sektor korporasi menjadi motor utama, mencatat pertumbuhan kredit 11,85 dan DPK 15,17.
Cakupan Penjaminan Simpanan Tinggi
Purbaya menambahkan, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Hingga Desember 2024, sebanyak 99,94 rekening bank umum dan 99,98 rekening di BPR/BPRS dijamin sepenuhnya oleh LPS.
“Angka ini jauh melampaui amanat UU yang minimal sebesar 90, bahkan lebih tinggi dibanding rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) di level 80,” jelasnya.
Transparansi dan Kepercayaan Nasabah
LPS juga mengimbau perbankan untuk transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. Informasi ini harus mudah diakses melalui berbagai media dan kanal komunikasi bank.
“Memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan sangat penting untuk melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan mereka terhadap sistem perbankan,” tutup Purbaya.
Dengan langkah ini, LPS menunjukkan komitmennya dalam mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah tantangan global yang terus berkembang.