Digitalisasi Sistem Pajak melalui Implementasi CoreTax
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -Digitalisasi dalam sistem perpajakan menjadi kebutuhan mendesak di era modern. Langkah tersebut dinilai mampu menciptakan integrasi berbagai fungsi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
Direktur Eksekutif LBH Pajak & Cukai, Nelsom Butarbutar, menyebut, penerapan sistem inti administrasi perpajakan (CoreTax) merupakan solusi penting untuk menghadapi tantangan pengelolaan pajak di Indonesia.
"Digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Kehadiran CoreTax memungkinkan integrasi pendaftaran wajib pajak (WP), pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga penegakan hukum dalam satu platform digital. Namun, penerapannya harus terus dibenahi agar dapat berjalan optimal," ujar Nelsom dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Menurut Nelsom, CoreTax yang dirancang berbasis teknologi modern tidak hanya sekadar inovasi, tetapi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola perpajakan. Sistem ini berlandaskan pada beberapa regulasi penting, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut mengamanatkan pembaruan sistem administrasi guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan, termasuk pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Sementara itu, PMK Nomor 483 Tahun 2020 menetapkan rencana strategis implementasi, meliputi penataan ulang proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kita membutuhkan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan adanya CoreTax, diharapkan praktik-praktik buruk seperti pengemplangan pajak atau pelanggaran oleh oknum pajak dapat diminimalkan," tambahnya.
Nelsom juga menyoroti sejumlah dugaan pengemplangan pajak yang belum tertangani meskipun sudah dilaporkan sejak 2024. Ia menyebut contoh PT W di KPP Sorong yang diduga mengemplang pajak senilai Rp15.719.456.630,- miliar, CV D di Jakarta Utara yang beroperasi tanpa NPWP dengan dugaan kerugian negara Rp38.623.014.611,- miliar, dan PT PB di KPP Batam yang diduga mengemplang pajak sebesar Rp22.146.908.675,- miliar.
"Kasus-kasus ini membuktikan perlunya sistem yang kuat untuk memberantas kejahatan pajak. CoreTax bisa menjadi alat untuk mencegah hal ini terjadi lagi di masa depan," tegas Nelsom.
Selain membantu pengawasan, digitalisasi sistem perpajakan juga diharapkan mampu meningkatkan tax ratio atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan otomatisasi seperti e-Filing dan e-Payment, wajib pajak lebih mudah melaporkan dan membayar kewajibannya. Sementara teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dapat mendeteksi transaksi mencurigakan, mengurangi duplikasi data, dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak.
Nelsom juga menyebut, pemanfaatan data dari platform digital seperti e-commerce, media sosial, dan fintech akan membantu otoritas pajak memperluas basis wajib pajak. Dengan teknologi tersebut, individu atau entitas yang belum terdaftar dapat diidentifikasi, bahkan pajak dapat langsung ditarik saat transaksi berlangsung di marketplace atau aplikasi ride-hailing.
"Transparansi juga akan meningkat karena wajib pajak mendapatkan informasi real-time tentang kewajiban mereka. Hal ini akan meminimalkan kesalahan pelaporan dan meningkatkan kepatuhan," ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi pemerintah dan swasta juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan transformasi digital. Kerja sama tersebut memungkinkan integrasi data nasional yang lebih akurat serta pertukaran informasi internasional melalui framework seperti Automatic Exchange of Information (AEOI).
Namun, Nelsom menekankan, keberhasilan transformasi digital perpajakan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia di DJP.
"Kita membutuhkan personil yang paham teknologi, memiliki integritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Tanpa itu, digitalisasi hanya menjadi slogan tanpa hasil nyata," kata Nelsom.
Ia mengajak pemerintah belajar dari kesuksesan Estonia dengan sistem digital e-Tax Board dan India melalui Goods and Services Tax Network (GSTN).
"DJP harus mampu memastikan bahwa CoreTax benar-benar diterapkan dan dimanfaatkan, agar para penjahat pengemplang pajak tidak lagi bebas beraksi," tutupnya (*)