PLN Bisa Kehilangan Pendapatan hingga Rp10 Triliun gegara Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50
JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp10 triliun imbas kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Kebijakan ini merupakan paket insentif di bidang ekonomi merespons kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan.
Menurut Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly program diskon tarif listrik 50 persen bisa mengurangi pendapatan perusahaan sebesar Rp5 triliun setiap bulannya. Adapun, program diskon diberikan selama dua bulan sehingga PLN bisa kehilangan pendapatan hingga Rp10 triliun.
"Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan di Januari dan Februari," ujar Sinthya di Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) Depok, Jawa Barat, Kamis (27/12/2024).
PLN pun harus mengantisipasi agar penurunan pendapatan tidak berdampak buruk bagi struktur keuangan perseroan. Poin ini menjadi arahan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Tak hanya itu, BUMN di sektor listrik ini juga diminta tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi kebijakan yang ada dengan baik.
“Ini dikoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kebijakan-kebijakan yang ada dengan sebaik-baiknya," tutur dia.
Adapun diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450-2.200 volt ampere (VA).
Jumlah pelanggan dengan daya yang sesuai ketentuan tersebut sebanyak 81,4 juta pelanggan, atau 97 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 84 juta pelanggan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan otomatis berlaku saat pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen didapatkan pelanggan saat membeli token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
"Untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan dimanapun," ucap Darmawan.