DJP Kemenkeu Sebut Barang Masih Bebas PPN 12 Persen selama Aturan PMK Belum Keluar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan barang yang dikenakan PPN 12 persen masih akan bebas pajak selama aturan resminya belum keluar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti enggan menjelaskan kapan aturan tersebut dirilis, tetapi pihaknya memastikan bahwa pemerintah masih membahas aturan itu secara hati-hati.
"Jadi nanti kalau tanggal 1 Januari, belum (terbit) ini (aturan barang mewah kena PPN 12 persen). Misalnya kayak beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol," ujar Dwi dalam Media Briefing DJP, Senin (23/12/2024).
Ia pun meminta masyarakat menunggu lagi terkait kriteria barang dan jasa premium yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menurutnya, barang mewah sebenarnya sudah disampaikan pemerintah dalam hal ini DJP melalui keterangan tertulis.
Namun, pada poin kedua tercantum bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS Panggil Gautam Adani dan Keponakannya terkait Kasus Suap Rp4 Triliun
"Yang terkait barang mewah. Yang terkait barang mewah, ini kan sesuai dengan yang keterangan tertulis, itu pemerintah sekarang lagi mikirin. Sekarang lagi benar-benar dipikirkan. Tunggu aja kita, sampai nanti keluar itu aturannya," tutur dia.
Sebelumnya, keterangan tertulis DJP Kemenkeu menyampaikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas “barang kebutuhan pokok premium” dan “jasa kesehatan/pendidikan premium”.
DJP memastikan akan membahas kriteria dan bagasan itu dengan secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya, hanya akan dikenakan terhadap kelompok masyarakat mampu.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12).
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," tutup rilis itu.