Indikasi Geografis, Kunci DJKI Dongkrak Nilai Produk Lokal Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan program kerja. Tahun 2024, DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu produk berdasarkan asal produk atau komoditas. Jenis HKI tersebut sebagai tanda yang menunjukkan asal usul suatu produk. Tanda ini bukan hanya sekadar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang dimiliki produk tersebut karena pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, dalam program Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah permohonan dan pendaftaran IG, serta mendorong komersialisasi produk IG di Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, dan tradisi lokal yang melahirkan produk unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi di pasar nasional maupun internasional jika dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Dia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk berbasis daerah, dengan perlindungan tersebut, produk dapat dipasarkan dengan harga premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di pasar lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu, IG juga mampu meningkatkan daya saing di pasar global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di pasar global, terutama dalam menghadapi produk serupa dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG mendorong pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, dan pelaku usaha yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat dalam produksi produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih tinggi karena terdapat nilai tambah pada produk IG yang terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik investasi dan pariwisata. Produk IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner dan budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih dekat produk khas suatu daerah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan produk menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan investasi di sektor pariwisata dan pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas daerah memiliki peluang lebih besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang saat ini sudah dikenal luas di pasar internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM dan petani lokal. Sebagian besar produk IG dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka peluang pasar yang lebih besar bagi UMKM, memperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Razilu mengatakan, sejak awal Tahun Tematik IG di Indonesia, sejumlah capaian signifikan telah diraih DJKI hingga tahun 2024. Di antaranya adalah menampilkan 135 Produk Indikasi Geografis Terdaftar di General Assembly WIPO 2024, menerbitkan 44 Sertifikat Indikasi Geografis Terdaftar, mengadakan GI Goes to Marketplace di 6 provinsi dengan 7 produk Indikasi Geografis terdaftar.
DJKI juga sukses menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis Nasional yang diikuti 600 peserta dengan memfasilitasi pengukuhan, pembentukan asosiasi, dan pameran produk IG.
“Capaian penting lain adalah tersusunnya Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional yang telah di-soft launching Menteri Hukum 2 Desember 2024,“ ujarnya.
Tak hanya itu, DJKI secara umum di tahun 2024 mampu meningkatkan permohonan KI secara signifikan. Razilu menuturkan, hingga periode 30 November 2024 terjadi peningkatan permohonan, yaitu untuk hak cipta sebanyak 151.197 permohonan; desain industri sebanyak 6.769 permohonan; merek sebanyak 130.253 permohonan; paten sebanyak 13.614 permohonan; kekayaan intelektual komunal sebanyak 890 permohonan; DTLST sebanyak 9; rahasia dagang sebanyak 35. Adapun jumlah keseluruhan permohonan sebanyak 302.822 permohonan, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 255.764 permohonan KI. Jumlah ini akan terus bertambah sampai dengan akhir Desember nanti.
Tema Hak Cipta dan Desain Industri tahun 2025
Pada 2025, DJKI mencanangkan tahun tematik bagi jenis KI berupa Hak Cipta dan Desain Industri. Razilu mengatakan pemilihan tahun tematik bagi Hak Cipta dan Desain Industri tidak terlepas dari semangat DJKI dalam mendukung semangat Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di mana dalam Asta Cita ke-3 terkait dengan ‘Industri Kreatif’.
“Salah satu backbone industri/ekonomi kreatif adalah Kekayaan Intelektual, khususnya pada karya cipta dan kreasi. Sehingga diharapkan dengan ditetapkannya tahun Hak Cipta dan Desain Industri mampu mendorong industri kreatif pada umumnya dan meningkatkan daya saing inovasi dan ekonomi pada khususnya,“ ucapnya.
Dirjen Razilu, menjelaskan, sekurangnya terdapat lima program yang siap digulirkan tahun depan, “Yaitu, Pencanangan Kawasan Karya Cipta, Pencanangan Kawasan Desain Industri, Bulan Edukasi Hak Cipta, DJKI to Campus, sekolah, pesantren dan lain-lain, dan sosialisasi,” tutur Razilu.
Menurut mantan Inspektur Jenderal Kemenkumham ini, pihaknya akan meminta pemerintah daerah di 33 provinsi untuk mengidentifikasi mana Kawasan Karya Cipta, Mana kawasan Desain Industri. Dengan program kawasaan ini diharapkan akan lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran pentingnya Mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).
“Kami mengangkat kembali Hak Cipta sebagai tema karena memang cakupannya luas, mulai dari performance, alih wahana karya seni itu ada hak ciptanya, dan banyak lagi,” ujar Razilu.
Untuk program Bulan Edukasi Hak Cipta, DJKI mendatangi sekolah dan kampus-kampus dan mengadakan berbagai kegiatan, seperti seminar sebagai salah satu cara sosialisasi tentang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual.
Saat ini, DJKI telah membentuk delapan komisi. Pembentukan komisi-komisi ini melalui evaluasi kinerja dan untuk mengakselerasi dengan semangat Asta Cita-nya Presiden Prabowo Subianto. “Kami juga punya program setiap Senin ada narasi tunggal yang diviralkan melalui berbagai platform digital untuk menyosialisasikan pentingnya terus berkreasi yang terlindungi,” kata Razilu.
Seluruh program yang dicanangkan tentunya untuk mencapai target, yaitu meningkatkan jumlah hak cipta yang dicatatkan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. “Perlu kami sampaikan juga, saat ini untuk mencatatkan Hak Cipta sangat mudah. Karena kami sudah punya aplikasi untuk pendaftaran hak cipta, tinggal mengisi, dalam tiga menit selesai. Ini upaya luar biasa,” ujar Razilu.
Menurut Razilu, upaya luar biasa yang dilakukan Ditjen HKI sebagai salah satu cara untuk membangun ekosistem HKI. “Hak Kekayaan Intelektual itu punya ekosistem, terdapat tiga pilar yang menjadi ekosistem HKI: kreasi, proteksi, utilisasi atau komersialisasi,” tuturnya.
Agar ekosistem ini terbangun perlu kerja sama lintas sektoral. “Kita gandeng bersama agar HKI ini menjadi poros ekonomi baru,” ucapnya.