Ini Penjelasan Kemenkeu soal Mekanisme Kenaikan Gaji Guru 2025

Ini Penjelasan Kemenkeu soal Mekanisme Kenaikan Gaji Guru 2025

Ekonomi | inews | Kamis, 5 Desember 2024 - 12:58
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan menjawab kehebohan terkait simpang siur soal mekanisme kenaikan gaji guru pada 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro memastikan kenaikan tunjangan profesi dilakukan mulai tahun depan.

Untuk guru non-ASN, tahun ini nilai tunjangan profesinya akan ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sebulan. Satuan biaya ini berlaku tidak hanya untuk mereka yang baru mendapatkan sertifikasi tahun 2025, tetapi juga untuk yang sebelumnya, ujar Deni saat berbincang dengan iNews.id, Kamis (5/12/2024).

Sedangkan, kata Deni, guru ASN yang telah lulus PPG tahun 2024 akan mendapatkan sertifikasi profesi dan pada tahun 2025 akan mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing ASN.

Deni menegaskan, kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan. Hanya saja, penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan, kata Deni.

Topik Menarik