Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Ekonomi | inews | Kamis, 5 Desember 2024 - 09:28
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto sepakat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Lantas, berapa UMP Jakarta?

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho besaran UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.

"Ya sedang dipersiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi setelah keluarnya Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2025," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Hari belum dapat memastikan kapan UMP DKI 2025 diumumkan ke publik. Namun, Kemenaker menargetkan UMP seluruh Indonesia diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari upah minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaker Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP 2025 = UMP 2025 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Saat ini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381 untuk 2024. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik Rp329.379,765 menjadi Rp5.396.760. 

Namun, besaran pasti UMP ini masih menunggu keputusan gubernur yang akan diumumkan nantinya. Sebab, dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Topik Menarik