Gaji Pendamping Desa dan Tugasnya
JAKARTA, iNews.id - Gaji pendamping desa dan tugasnya akan diulas dalam artikel ini. Pendamping desa memegang peranan penting dalam mempercepat proses pembangunan serta mendukung kemandirian komunitas desa.
Adapun tugas utama pendamping desa meliputi pemberian dukungan teknis, mengatur berbagai program pembangunan, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping lokal desa ditempatkan di tingkat desa dengan kategori tenaga terampil pemula. Sementara itu, pendamping desa yang bertugas di tingkat kecamatan digolongkan sebagai tenaga terampil pelaksana.
Pendamping desa yang berstatus sebagai tenaga pendamping profesional akan menerima honorarium dan bantuan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Gaji Pendamping Desa
Adapun besaran gaji pendamping desa diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional untuk Tenaga Pendamping Profesional.
Gaji pendamping desa terdiri atas honorarium dan bantuan operasional, di mana jumlahnya bergantung terhadap jenis tugas pendamping dan wilayah tempat mereka ditempatkan.
Adapun honor pendamping desa berkisar Rp Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000, biaya bantuan operasional berkisar Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480. Dengan begitu, total gaji pendamping desa berkisar Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440.
Tugas Pendamping Desa
Tugas pendamping desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, di antaranya:
- Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa skala lokal, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
- Sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
- Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD.
- Mencatat dan melaporkan kegiatan harian di desa dan kecamatan terkait fasilitasi implementasi SDGs Desa dan kerja sama desa dalam Sistem Informasi Desa.
- Mencatat dan melaporkan kegiatan harian terkait BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam Sistem Informasi Desa.
- Melaksanakan penilaian kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional satu jenjang di bawahnya.
Demikian ulasan gaji pendamping desa dan tugasnya yang memiliki peranan penting dalam mempercepat proses pembangunan serta mendukung kemandirian komunitas desa.