Erick Thohir Ungkap Nilai Pemutihan Kredit Macet UMKM di Himbara Tembus Rp8,7 Triliun

Erick Thohir Ungkap Nilai Pemutihan Kredit Macet UMKM di Himbara Tembus Rp8,7 Triliun

Ekonomi | inews | Senin, 4 November 2024 - 14:41
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat total kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Himbara mencapai Rp8,7 triliun. Hal ini disampaikan Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).

Adapun nilai pinjaman tersebut dikonfirmasi saat dirinya membahas rencana penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk segmen UMKM di lembaga perbankan Tanah Air.

Di situ kalau kita lihat angkanya kurang lebih di Rp100 juta, sehingga nanti kurang lebih yang ada di Himbara itu nilainya Rp8,7 triliun, ujar Erick.

Di luar jumlah kredit macet, Erick menyebut bahwa pemerintah melalui delapan kementerian sudah bertemu dan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan non-bank.

Kemarin kami laporkan habis rapat dengan pimpinan Menko Bidang Perekonomian bersama tujuh menteri lain, ada satu yang diminta yaitu percepatan progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan non bank, katanya.

Dalam kajian itu, dia mengaku ada perbedaan usulan terkait jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.

Nah memang ini masih ada usulan apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Nah kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat, ucap Erick.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebagai langkah moratorium.

Artinya, kebijakan pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah. Seperti, UMKM, petani, dan nelayan yang pernah menjadi debitur perbankan.

Nah, oleh karena itu ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka (UMKM) yang pernah bermasalah, kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (4/11/2024).

Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.

Dan bagi bank BUMN hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa, ujarnya.

Adapun, rancangan peraturan pemerintah (RPP) perihal hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga tengah digodok otoritas. Airlangga memastikan beleid ini segera difinalisasikan.

Topik Menarik