Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bantu Sritex, KSPSI: Menyelamatkan Nasib Pekerja
JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan nasib para pekerja buruh di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Untuk diketahui, Prabowo memerintahkan empat kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan agar mengevaluasi berbagai opsi dan mencarikan skema penyelamatan Sritex.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat menuturkan, dirinya bersama para buruh di Sritex mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prabowo yang mengupayakan penyelamatan 20.000 pekerja.
“Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20.000,” ujar Jumhur dikutip dari keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Jumhur memandang jika PHK 20.000 buruh itu terjadi, maka hampir sekitar 100.000 orang, juga dapat terselamatkan. Pasalnya, jika melihat rata-rata satu keluarga di Indonesia beranggotakan hampir lima orang.
"Kami juga memandang Pak Prabowo menyelamatkan rumah tangga para pekerja buruh di PT Sritex. Karena 20.000 itu besar ya itu kalau rata-rata keluarga di Indonesia hampir 5 orang itu 100.000 orang harus diselamatkan karena mereka kalau di PHK ya akan menjadi miskin,” tuturnya.
Dengan tindakan Prabowo tersebut, Jumhur mengatakan pemerintah diharapkan dapat terus bertindak cepat terutama dalam penyelamatan kebijakan ekonomi yang berdampak terhadap rakyat kecil.
“Jadi, saya mengapresiasi Pak Prabowo mudah-mudahan dalam bidang bidang lain juga gercep-gercep karena menurut saya sudah banyak hal yang bermasalah dalam kebijakan-kebijakan ekonomi yang menimpa kaum kecil rakyat kecil termasuk saya rasa itu,” katanya.
Diketahui, Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang secara resmi dinyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan itu, Sritex dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Mitigasi ini bukan hanya pada Sritex, tapi pada seluruh industri tekstil utamanya dan bukan menggelontorkan uang dalam pengertian dibuang begitu saja tapi kan ada mekanisme semacam pabrik itu dihidupkan kembali dan pasarnya kemudian dijaga maka kemudian akan tumbuh lagi industri itu saya rasa ini suatu langkah yang tepat,” katanya.