Bea Cukai Telah Izinkan Sritex Jalankan Ekspor-Impor
JAKARTA, iNews.id - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengizinkan Sritex melaksanakan kegiatan ekspor-impor. Hal itu meski Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sejak Kamis (24/10/2024).
“Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan, dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Menurut Airlangga, nantinya semua kegiatan ekspor-impor Sritex ada di bawah kontrol kurator PN Niaga Semarang. Artinya, wewenang manajemen perusahaan saat ini dilimpahkan kepada badan hukum tersebut.
Selain itu, langkah bisnis atau aksi korporasi dari perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini harus diputuskan oleh Hakim Pengawas.
“Namun manajemen dipegang oleh kurator dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas, jadi ya itu yang terjadi,” ucapnya.
Adapun, kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang sudah dinyatakan pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Fungsi tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU 37/2004. Sedangkan hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pemerintah mengikuti proses hukum yang menjerat Sritex saat ini, apalagi status pailit perusahaan telah resmi diumumkan PN Niaga Semarang. Airlangga menyebut, langkah penanganan tetap didasarkan pada kurator.
“Terkait dengan Sritex karena ini sudah ada keputusan pengadilan, maka tentu karena kita sebagai negara hukum, kita ikuti proses pengadilan dan proses pengadilan sudah menunjuk kurator,” tutur dia.
“Jadi tentu ini yang akan kita tunggu dari kurator, namun dari segi pemerintah berharap bahwa perusahaan tetap berjalan,” kata Airlangga.