Pemerintah bakal Umumkan UMP 2025 pada 21 November
JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada tanggal 21 November 2024 mendatang. Pengumuman ini ditetapkan dalam sebuah surat.
"Iya, UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran," tuturnya selepas raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Yassierli mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih memiliki waktu untuk mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP. Hal itu akan dilakukan berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk. Dari situ kita akan lakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertemuan ekonomi berapa," ucap Yassierli.
Ia menilai pada dasarnya penetapan UMP 2025 ini memiliki tujuan yang baik bagi rakyat.
"Dari situ nanti kita akan lihat apa yang bisa kita lakukan. Yang penting kita ingin solusi yang terbaik buat bangsa ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengatakan adanya usulan penyesuaian indeks tertentu atau alpha dalam formula penyusunan upah minimum (UMP) 2025. Adapun usulan tersebut diajukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang dihimpun dari serikat pekerja dan para pengusaha.
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Dalam PP Nomor 51/2023, variabel alpha yang ditetapkan berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
"Sesuai PP 51/2023 kan, alpha-nya sampai 0,3. Depenas sudah bersidang, ada usulan dari unsur Serikat Pekerja dan unsur pengusaha agar ada penyesuaian alpha," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).