Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara perihal putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Putusan yang tengah diupayakan untuk kasasi tersebut, kini mengancam keberlangsungan nasib sisa 20.000 karyawan yang berada di ujung tanduk.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex guna memastikan nasib puluhan ribu karyawannya.
Adapun Kemnaker meminta Sritex beserta anak-anak perusahaannya untuk tidak terburu-buru memecat massal karyawannya.
Pasalnya, putusan pailit tersebut belum dinyatakan inkrah hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA (Mahkamah Agung),” kata Indah dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Indah menambahkan, meski saat ini PT Sritex tengah mencatat total aset yang tersedia, Kemnaker tetap mengimbau agar gaji karyawan yang masih bekerja untuk tetap dibayarkan tepat waktu.
“Kemnaker juga meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” tuturnya.
Indah juga mengimbau kepada serikat pekerja yang tergabung di Sritex untuk tetap menjaga situasi kondusif. Hal ini diungkapkan lantaran menurutnya manajemen PT Sritex tengah berupaya mengambil solusi yang berkeadilan dari kedua belah pihak.
“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” ucap Indah.
Sementara itu, Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan 20.000 karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,” kata Ristadi saat dihubungi MNC Portal.
Ristadi menyebut, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.
“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.