Komisi Sekuritas dan Bursa AS Panggil Gautam Adani dan Keponakannya terkait Kasus Suap Rp4 Triliun
WASHINGTON, iNews.id - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) atau SEC menerbitkan panggilan pengadilan kepada miliarder India Gautam Adani. Orang terkaya kedua di India ini didakwa atas tuduhan penyuapan terkait dakwaan federal, menurut dokumen pengadilan.
SEC menggugat Adani Group dan keponakannya, Sagar Adani dengan tuduhan tuduhan terlibat dalam suap ratusan juta dolar untuk membantu perusahaan Adani dan secara keliru menggembar-gemborkan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip dan hukum antisuap sehubungan dengan penawaran obligasi senilai 750 juta dolar AS.
Melansir Reuters, panggilan pengadilan tersebut mengharuskan jawaban dalam waktu 21 hari, menurut dokumen pengadilan di pengadilan federal di Distrik Timur New York.
Gugatan SEC tersebut meminta hukuman moneter yang tidak ditentukan dan pembatasan bagi keluarga Adani untuk menjabat sebagai pejabat perusahaan yang terdaftar.
Perwakilan Adani Group belum menanggapi permintaan komentar terkait panggilan pengadilan tersebut.
Adani Group membantah tuduhan pidana tersebut dengan sebutan tidak berdasar. Kepala Keuangan kelompok tersebut mengatakan dakwaan terkait satu kontrak Adani Green Energy yang mencakup sekitar 10 persen dari bisnisnya, dan tidak ada perusahaan lain dalam konglomerat tersebut yang dituduh melakukan kesalahan.
Jaksa federal mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Gautam dan Sagar Adani dengan tuduhan bahwa mereka berpartisipasi dalam skema senilai 265 juta dolar AS atau setara Rp4,2 triliun untuk menyuap pejabat India agar mendapatkan kesepakatan pasokan listrik.
Pihak berwenang mengatakan Adani dan tujuh terdakwa lainnya, termasuk keponakannya Sagar, setuju untuk menyuap pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak yang diharapkan menghasilkan laba 2 miliar dolar AS selama 20 tahun, dan mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India.
Krisis tersebut merupakan yang kedua dalam dua tahun yang menimpa konglomerasi yang didirikan oleh Adani, salah satu orang terkaya di dunia.
Kasus ini berdampak langsung terhadap Adani, di mana miliaran dolar terhapus dari nilai pasar perusahaan Adani Group. Selain itu, Presiden Kenya juga membatalkan proyek bandara besar-besaran dengan perusahaan tersebut.