Larang Kenakan Biaya Tambahan untuk QRIS, BI bakal Sanksi Pedagang Nakal

Larang Kenakan Biaya Tambahan untuk QRIS, BI bakal Sanksi Pedagang Nakal

Ekonomi | inews | Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:40
share

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melarang pedagang menambah biaya tambahan untuk transaksi yang menggunakan sistem QRIS. Tak main-main, pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta aturan itu tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 52, penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

"Jika ada pelanggaran, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP), dan sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant tersebut," ucap Filianingsih dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini, QRIS berfungsi sebagai pendorong daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah bawah dan sektor informal. Tercatat, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen. 

Pengguna QRIS saat ini juga mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

"Pertumbuhan sektor yang paling signifikan berasal dari makanan dan minuman, dengan kontribusi 35,9 persen, diikuti oleh restoran dan hotel sebesar 16,93 persen," tutur dia.
 
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo membebaskan biaya transaksi QRIS sampai dengan Rp500.000 mulai 1 Desember 2024 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Topik Menarik