Menkumham soal Dualisme Ketua Umum Kadin: Sudah Diselesaikan Lewat Keputusan Munaslub

Menkumham soal Dualisme Ketua Umum Kadin: Sudah Diselesaikan Lewat Keputusan Munaslub

Ekonomi | inews | Minggu, 15 September 2024 - 18:11
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyebut bahwa dualisme Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) telah diselesaikan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada, Sabtu (14/9/2024).

Supratman menuturkan, penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid telah final, mengikuti keputusan seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah dan provinsi.

"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada. Pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," ucap Supratman dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Supratman menambahkan, pihaknya akan terus mendukung Kadin Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang menyebut bahwa Kadin adalah mitra strategis Pemerintah.

Dia pun berharap Kadin bisa menjadi wadah bagi pengusaha untuk melahirkan kebaikan bagi semua rakyat Indonesia.

"Saya berharap ini menjadi wadah untuk kita bersatu. Bersatu padu menjadikan Kadin sebagai satu-satunya wadah dan mitra strategis pemerintah dan ini bisa menjadi kebaikan buat semua rakyat Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menuturkan, pihaknya tidak terima dengan penyelenggaraan Munaslub. Dia mengatakan, pihaknya tidak mengakui Munaslub tersebut.

"Kami tidak mengakui Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu kemarin. Hanya ada Satu Kadin Indonesia, organisasi yang independen dan diatur oleh Kepres Nomor 18 Tahun 2022," ujar Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Arsjad menegaskan, Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang sudah termaktub dalam landasan organisasi.

"Kami menyesalkan penyelenggaraan Munaslub tersebut. Jadi kami sampaikan, bersama dengan 21 Kadin daerah, Munaslub tersebut tidak sah," tuturnya.

Sementara, Anindya Bakrie yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 melalui Munaslub menyebut bahwa penunjukkan dirinya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anindya menuturkan, munaslub merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut Anggota Luar Biasa (ALB).

"Jadi, mereka lah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART," ujar Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Topik Menarik