Satgas Tim Transisi Prabowo Rekomendasikan Hapus PPN Perumahan, Ini Alasannya

Satgas Tim Transisi Prabowo Rekomendasikan Hapus PPN Perumahan, Ini Alasannya

Ekonomi | inews | Minggu, 1 September 2024 - 13:30
share

JAKARTA, iNews.id - Setelah berencana mendirikan Kementerian Perumahan yang terpisah dari Kementerian PUPR, Satgas Perumahan Tim Transisi Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan. Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Hashim Djojohadikusumo menuturkan, penghapusan PPN merupakan salah satu efisiensi yang akan dilakukan.

"Ya begini untuk perumahan salah satu rekomendasi Satgas yaitu menghapus PPN perumahan terutama perumahan rakyat," ujar Hashim dalam sebuah dialog di Senayan, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Hashim menambahkan, penghapusan PPN dapat berdampak mengurangi 11-12 persen dari biaya rumah yang bisa memakan biaya lainnya.

"Kalau itu kita bisa mengurangi 11-12 persen dari biaya rumah, terus ada lain-lain misalnya biaya notaris 5 persen, itu misal kita juga kita kurangi, semua hal yang bisa kita bikin efisiensi untuk merangsang perumahan akan dilakukan, salah satu hal yang akan dihapus adalah PPN untuk perumahan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintahan baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan PPN menjadi 12 persen tergantung keputusan pemerintahan selanjutnya.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Topik Menarik