PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 

PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 

Ekonomi | inews | Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:58
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu ketentuan yang berubah terkait izin dampak lingkungan harus dipenuhi para investor sebelum melakukan kegiatan konstruksi di ibu kota baru.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Mengutip pasal 10 beleid tersebut tertulis persetujuan penerbitan izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang perlu dipenuhi para pelaku usaha sebelum mengerjakan sebuah proyek di IKN.

Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Selain itu, persetujuan lingkungan hidup juga bisa terbit apabila ada pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Persetujuan akan diberikan oleh Otorita IKN.

"Pemberian persetujuan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis Pasal 10 ayat 2 dikutip, Kamis (15/6/2024).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Otorita," tulis ayat 3.

Ketentuan ini praktis berubah dari aturan sebelumnya pada PP 12 Tahun 2023, di mana sebelumnya para pelaku usaha wajib menyampaikan terlebih dahulu rencana pengelolaan lingkungan hidup rinci dan rencana pemantauan hidup rinci terlebih dahulu.

Akan tetapi pemberian izin lingkungan di IKN itu harus mengacu pada regulasi yang membidangi lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

"Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," tulis pasal 10 ayat 3 PP 12/2023.

Topik Menarik