Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang

Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang

Ekonomi | inews | Selasa, 4 Juni 2024 - 17:22
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan agar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi tiga syarat maka tidak bisa mendapatkan izin.

"Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024). 

Agus menambahkan, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM. 

"Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen," tuturnya.

Adapun, wilayah yang akan diberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2). 

Meski demikian, Agus mengaku tidak bisa merincikan letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya yang akan mengatur wilayah yang akan diberikan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan itu. 

"Tentunya wilayah yg atur dari sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hafal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti," tuturnya.

Topik Menarik