Pola Pengelolaan Bisnis `Zig-Zag`, Erick Resmi Bubarkan PT PANN
IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan-perusahaan milik pemerintah.
Langkah pembubaran diambil dengan mempertimbangkan bahwa BUMN yang didirikan sejak 6 Mei 1974 itu memiliki masalah utama dalam hal lini bisnis dan kinerja perusahaan.
Menurut Menteri BUMN, Erick Thohir, lini bisnis PT PANN sejak 1994 silam telah bermasalah, dengan menggarap sektor lain di luar bisnis inti yang ditugaskan pada perusahaan. Mendapatkan tugas menggarap bisnis pembiayaan (leasing) kapal laut, PT PANN justru diketahui masuk ke bisnis leasing pesawat terbang.
"PT PANN ini direksinya baru, tapi ada problem sejak 1994, ketika untuk me-leasing pesawat terbang yang jumlahnya 10, saat itu Saya rasa jadi tidak fair. Kalau Saya sebagai Menteri (saat itu), (akan) langsung menyalahkan direksi. Tapi ini (hanya) bagian (dari permasalahan) BUMN ini (yang) terlalu banyak, dan tidak kembali ke core bisnis (inti bisnis). Awal didirikan untuk leasing kapal laut, malah ke kapal udara," ujar Erick, Senin (26/12/2022).
Meski sejak awal didirikan diberikan tugas melakukan pembiayaan kapal laut, PT PANN justru diketahui baru menggarap bisnis tersebut pada Agustus 2012, itu pun tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan mendirikan anak usaha bernama PT PANN Pembiayaan Maritim.
Uniknya, langkah \'aneh\' tersebut saat itu kembali mendapat persetujuan Kementerian BUMN, dengan mengizinkan PT PANN mengakuisisi atau mendirikan anak usaha yang berkaitan dengan bisnis maritim.
Saat itu, langkah pendirian anak usaha di bidang maritim dilakukan dengan dalih untuk mendukung perwujudan konsep maritim di dalam negeri.
Pendirian anak usaha didasarkan akta pendirian yang memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-45722.AH.01.01 Tahun 2012, tertanggal 28 Agustus tahun tersebut.
Maka, sejak 19 Februari 2013 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham menyetujui pemisahan sebagian aset dan liabilities dari PT PANN Multi Finance (Persero) kepada PT PANN Pembiayaan Maritim. Aksi tersebut sesuai dengan cut off date laporan keuangan audited per 31 Desember 2012.
Lebih aneh lagi, usai pendirian, PT PANN justru fokus mengembangkan bisnis properti dengan pemanfaatan aset tetap perusahaan. Selanjutkan, BUMN itu juga melakukan spin off unit usaha hotel menjadi anak usaha, dengan penugasan untuk mengelola dan mengembangkan hotel yang dimiliki oleh PT PANN sebagai induk perusahaan.
Dengan gaya pengelolaan bisnis yang \'zig-zag\' tersebut, PT PANN tercatat justru menjadi salah satu BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun, dalam bentuk non-tunai.
PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Hal ini dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.
Kini, keputusan Kementerian BUMN untuk membubarkan PT PANN telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo, yang diwujudkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2022, dengan menyebut bahwa langkah pembubaran PT PANN telah dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Presiden dalam Keppres tersebut. (TSA)