Penunjukan Penjabat Daerah Merupakan Perampasan Kebebasan Demokrasi
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai penunjukan penjabat ataupun pelaksana tugas (Plt) kepala daerah merupakan tindakan merampas kebebasan memilih masyarakat.
Pasalnya, menjadi kepala daerah dalam bentuk demokratis adalah melalui pemilihan langsung. Tetapi dengan adanya Plt, penjabat kepala daerah ini menjadi sesuatu yang menahan kebebasan memilih.
"Dengan adanya Plt, penjabat kepala daerah ini membuat kebebasan masyarakat memilih secara langsung itu dirampas," ujar Achmad dikutip dalam akun YouTube Achmad Nur Hidayat, Minggu (11/12/2022).
Achmad mengatakan dengan kebijakan tersebut, maka pemimpin daerah saat ini adalah bukan pilihan rakyat, tapi ini adalah pilihan dari penguasa.
"Tapi ini adalah pilihan dari penguasa. Dalam hal ini adalah pilihan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Menurutnya, ini menujukkan bahwa kehidupan saat ini di seluruh wilayah yang mengalami masa transisi, dipimpin oleh penjabat kepala daerah itu secara substansi hakikatnya adalah merampas demokrasi.
"Kita punya aturan Pilkada serentak, ya sejak Pemilu kemarin, kemudian Pemilu kemarin harus direvisi sampai dengan nanti Pemilihan 2024," ungkapnya.