UMK Badung Tahun 2023 Ditetapkan Rp3,1 Juta, Naik 6,84 Persen
BADUNG, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung, Bali tahun 2023 sebesar Rp3.163.837. Naik sebanyak 6,84 persen dari tahun sebelumnya Rp2.961.285
Ini adalah keputusan kami di Kabupaten Badung. Para tenaga kerja kami juga harus disesuaikan upahnya dengan upah minimum tahun 2023 ini, kata Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Minggu (4/12/2022).
Giri Prasta memastikan kenaikan UMK ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menurutnya, kenaikan UMK ini harus dipatuhi oleh pengusaha sektor formal di Badung, seiring menggeliatnya kembali sektor perekonomian terutama dari industri pariwisata.
Untuk memastikan penerapan UMK berjalan tertib, Pemkab Badung akan menerjunkan tim teknis ke lapangan. Tim akan memantau apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Badung, I Putu Eka Merthawan menambahkan, UMK Badung 2023 direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Badung pada 30 November 2022.
Rekomendasi itu langsung diteruskan oleh Bupati Badung kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk mendapat pengesahan dalam Keputusan Gubernur Bali.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan kami lakukan guna melindungi hak para pekerja kami di wilayah Kabupaten Badung, kata Merthawan.