31.980 Batang Rokok Ilegal Disita dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bandung
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 31.980 batang rokok Ilegal yang beredar di Kabupaten Bandung disita petugas. Penyitaan itu dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bandung dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Juni 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan, total barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal yang disita itu terdiri atas 21 merek. Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak atau cukai.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan di Soreang, Ciwidey, Ciparay, Majalaya, Nagreg, Rancaekek, Cileunyi, dan Solokanjeruk, kata Kasatpol PP Kabupaten Bandung.
Kawaludin menyatakan, operasi yang dilaksanakan di awal 2022 ini, Pemkab Bandung didampingi oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan juga Bea Cukai Bandung. Untuk memutus peredaran rokok ilegal, jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung telah melakukan sejumlah upaya, seperti sosialisasi kepada masyarakat.
PT SBP Dukung Program Asta Cita Presiden dengan Bagikan Makanan dan Susu Gratis di Konawe Utara
Serta (upaya selanjutnya) melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal secara mandiri. Insya Allah operasi mandiri ini akan dilakukan masif di 31 kecamatan, ujar mantan Kepala Dinas Damkar itu.
Untuk titik perbatasan, seperti Kecamatan Kertasari, Nagreg, Cileunyi, dan Rancabali akan diperketat pengawasannya, tutur Kawaludin.