Pemprov Jateng Beri Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku 5 Januari hingga 31 Maret 2025
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini guna meringankan beban para wajib pajak.
Melalui program "Jateng Merah Putih", diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.
"Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju," kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana Senin (20/1/2025).
Dalam kunjungan itu, Nana sekaligus memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu juga memberikan motivasi agar capaian di tahun 2025 lebih baik lagi.
Mobil Operasional Bantu Siswa Berkebutuhan Khusus di Gresik, Alun-Alun Probolinggo Dipercantik
Pada kunjungan itu, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, diantaranya bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.
Dalam kesempatan itu, Nana berpesan kepada para ASN agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun.