Gaji Direksi dan Pegawai Pertamina Naik Bulan Ini, Jadi Berapa?
JAKARTA - Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengalami kenaikan gaji bulan ini setelah sempat kisruh.
Di mana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mampu mendamaikan kekisruhan antar direksi Pertamina dan serikat pekerja Pertamina.
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak. Tapi Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu (29/12/2021).
Dalam kesepakatan antara dua belah pihak itu, pertama disebutkan akan memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," katanya.
Adapun pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
Bill Gates Keluar dari Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia, Pernah Sumbang Rp300 Triliun untuk Amal
"Jadi tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," jelasnya.
Serta untuk kesepakatan kedua, yakni berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Pertamina berjanji akan akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Bahkan, dia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," tegasnya.
Untuk kesepakatan ketiga adalah memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," bebernya.