Jangan Hanya Surat Edaran! Anggota DPRD Depok Desak Kebijakan Tegas Soal Ijazah Ditahan

Jangan Hanya Surat Edaran! Anggota DPRD Depok Desak Kebijakan Tegas Soal Ijazah Ditahan

Terkini | depok.inews.id | Rabu, 29 Januari 2025 - 23:00
share

DEPOK, iNews Depok. id - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi, menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan surat edaran terkait percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang masih tertahan di sekolah.

Menurut Babai, kebijakan ini perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang mengandalkan dana dari orang tua siswa sebagai sumber utama pembiayaan operasional.

"Untuk SMA/SMK negeri, kebijakan ini mungkin bisa dilaksanakan dengan mudah karena dikelola oleh pemerintah. Namun, bagi sekolah swasta, yang banyak bergantung pada biaya yang dibayar oleh orang tua siswa, tentu tidak sesederhana itu," kata Babai, Minggu (29/1/2025).

Babai menegaskan bahwa permasalahan ijazah yang tertahan di sekolah swasta umumnya terjadi akibat tunggakan biaya pendidikan, seperti SPP dan kegiatan ekstrakurikuler. 

Meski pemerintah telah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menurutnya, bantuan itu belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah swasta.

"BOS tidak dapat menutupi semua biaya pendidikan. Pemerintah harus memahami bahwa sekolah swasta seringkali kekurangan dana untuk membiayai operasional," jelasnya.

Karena itu, Babai meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk lebih dulu berdiskusi dengan sekolah-sekolah swasta serta Badan Musyawarah Pendidikan Sekolah Swasta (BMPS) sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan ini.

"Sebelum mengeluarkan kebijakan, dinas pendidikan harus berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan swasta agar kebijakan ini tidak menambah beban atau menimbulkan keresahan," tegasnya.

Lebih lanjut, Babai juga mengusulkan agar pemerintah provinsi mempertimbangkan skema pembiayaan dari APBD guna membantu menyelesaikan permasalahan ijazah yang tertahan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Meski demikian, Babai mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan ketergantungan atau efek negatif lainnya.

"Jika kebijakan ini diambil dari APBD, perlu dipastikan agar masyarakat tidak merasa mereka tidak perlu lagi membayar biaya pendidikan, karena ijazah akan tetap dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan harus berpihak pada keberlanjutan kualitas pendidikan," tambah Babai.

Ia berharap Dinas Pendidikan Jawa Barat bisa mengambil keputusan yang lebih bijak dan berpihak pada semua pihak, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa menambah beban bagi sekolah swasta maupun para siswa.

Topik Menarik