Polda Metro Harus Hentikan Kasus Firli, Ini Kata Kuasa Hukum
JAKARTA, iNews Depok.id – Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) harus menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, karena penyidik dinilai gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
Penilaian itu diungkapkan oleh Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang berjanji akan menuntaskan dua kasus yang melibatkan Firli Bahuri.
“Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025.)
Menurut jaksa, kata Ian, penyidik PMJ harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya.
Padahal, dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik sudah meminta keterangan 123 orang saksi. Namun, dari 123 saksi itu belum satu saksi pun yang dinilai Jaksa memenuhi syarat sebagai saksi.
“Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi,” papar Ian Iskandar.
Itu sebabnya, kata dia, berkas perkara Firli Bahuri sampai sekarang belum lengkap diserahkan ke Kejaksaan (P21). “Karena itu sampai sekarang berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada,” tegas Ian.
Ian kembali menegaskan tidak ada saksi yang memenuhi syarat dalam perkara yang disangkakan kepada Firli Bahuri, sehingga berkas perkaranya tidak memenuhi syarat materiil.
“Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” ungkapnya.
Yan menjelaskan, satu saksi bukanlah saksi diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.
Sesuai doktrin hukum, menurut dia, seharusnya ada sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya.
“Makanya perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” paparnya.
Penghentian penyidikan itu juga diperkuat tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sejak Febuari 2024.
Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kejaksaan.
“Nyatanya, sampai sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tegas Ian Iskandar.
Menurut dia, sampai tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya gagal melengkapi berkas perkara Firli Bahuri, termasuk tidak memenuhi petunjuk Jaksa, sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024
"SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)," ujarnya.
Artinya, imbuh Ian, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Adminitrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
“Berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai,” pungkas Ian Iskandar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga saat ini Firli belum juga ditahan atau diproses hukum.
Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.