Pergub Nomor 2 Tahun 2025: Melindungi, Bukan Mengizinkan Poligami
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, membantah bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dikeluarkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan melindungi keluarga ASN dan memperketat prosedur terkait perkawinan dan perceraian.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Aturan ini memberikan pedoman rinci bagi ASN terkait proses perkawinan dan perceraian untuk memastikan ketertiban administrasi dan kepatuhan pada hukum.
“Semangat kami bukan mengizinkan poligami, melainkan melindungi keluarga ASN. Informasi yang beredar seolah kami mendukung poligami itu keliru,” ujar Teguh kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Teguh, aturan ini justru memperketat izin untuk perkawinan kedua, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi ASN, seperti persetujuan dari atasan, istri, dan kriteria lainnya.
“Prosesnya cukup ketat. Ada banyak persyaratan, seperti persetujuan istri dan pejabat berwenang, yang harus dipenuhi sebelum izin diberikan,” tambahnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk membaca peraturan tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap masukan dan saran dari masyarakat untuk penyempurnaan kebijakan ini.
“Jika ada masukan atau saran demi kebaikan, kami sangat terbuka,” ucap Teguh.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bukan kebijakan baru, melainkan pengaturan rinci atas ketentuan sebelumnya.
“Pergub ini memperjelas aturan agar tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau menikah lebih dari satu kali tanpa persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Lagi
Chaidir menambahkan bahwa Pergub ini memberikan batasan yang jelas bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
“Pergub ini mengatur situasi di mana izin dapat diberikan dan situasi di mana hal tersebut tidak diperbolehkan,” pungkasnya.