Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.
Hakim Jan menyebutkan bahwa penyidik KPK telah memenuhi syarat dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Alat bukti yang dimaksud mencakup dokumen dan bukti elektronik yang cukup untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.
Alasan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan
1. Dua Alat Bukti Permulaan yang Sah
Hakim menyatakan bahwa penyidik KPK telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah. “Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yakni dokumen termasuk bukti elektronik,” ujar Hakim Jan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).
2. Sesuai Aturan Hukum
Proses penyidikan yang dilakukan KPK dinilai telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 44 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik berwenang menetapkan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan peristiwa tindak pidana korupsi.
3. Penetapan Tersangka Sah
Hakim menegaskan bahwa dengan terpenuhinya dua alat bukti, penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK dinyatakan sah secara hukum. “Hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga penetapan tersangka adalah sah,” katanya.
Keputusan Hakim: Menolak Seluruh Gugatan
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Mbak Ita. “Menolak permohonan untuk seluruhnya,” tegas Jan.
Dengan putusan ini, status tersangka Mbak Ita tetap berlaku, dan penyidikan oleh KPK dapat dilanjutkan tanpa halangan hukum.