OJK Turunkan Bunga Pinjol, Konsumen Lebih Ringan Bayar Cicilan

OJK Turunkan Bunga Pinjol, Konsumen Lebih Ringan Bayar Cicilan

Terkini | demak.inews.id | Rabu, 1 Januari 2025 - 13:20
share

JAKARTA, iNewsDemak.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas bunga harian untuk layanan pinjaman online (fintech lending) sebagai upaya memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025), menyasar pinjaman konsumtif dan produktif dengan pengaturan baru yang lebih ramah terhadap peminjam. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan kini diturunkan menjadi 0,2 persen, dari sebelumnya 0,3 persen. Sementara untuk tenor di bawah 6 bulan, batas bunga harian tetap 0,3 persen. 

“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan masyarakat dan keberlangsungan penyelenggara layanan pinjaman online,” ujar Ismail. 

Bunga Pinjaman Produktif Ikut Diturunkan 

Selain pinjaman konsumtif, penyesuaian juga berlaku pada pinjaman produktif yang ditujukan bagi usaha mikro, ultra mikro, serta usaha kecil dan menengah (UMKM). 

- 0,275 persen per hari untuk tenor di bawah 6 bulan. 

- 0,1 persen per hari untuk tenor di atas 6 bulan. 

Batas bunga yang lebih rendah ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan dengan lebih ringan, sehingga mendukung pengembangan sektor UMKM. 

Aturan Usia dan Penghasilan Minimum 

OJK juga memperkenalkan kriteria baru bagi pemberi dan penerima dana. Usia minimum pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. 

Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori, yaitu profesional dan non-profesional. Bagi pemberi dana non-profesional, maksimum penempatan dana tidak boleh melebihi 10 persen dari total penghasilan tahunan. 

Penguatan Ekosistem Pinjaman Online 

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Selain mengatur bunga, OJK juga mengimbau penyelenggara layanan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna menjaga stabilitas bisnis. 

“Kami minta penyelenggara LPBBTI melakukan persiapan dan memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap operasional mereka,” kata Ismail. 

Topik Menarik