ASS Pemodal Uang Palsu di Kampus UIN Segera di Sidang, Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU Kejari Gowa

ASS Pemodal Uang Palsu di Kampus UIN Segera di Sidang, Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU Kejari Gowa

Nasional | celebes.inews.id | Rabu, 16 April 2025 - 05:14
share

GOWA, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya menerima penyerahan tersangka Annar Salehuddin Sampetoding (ASS) selaku otak utama kasus uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa. Selasa (14/4/2025) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka ASS sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan total 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi. Rabu, (15/4/2025) .

Dalam kasus ini, ASS  disebut memiliki peran penting sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja profesional, integritas, dan akuntabel. Agus Salim meminta JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegas, Agus Salim.

Setelah dilakukan tahap 2 ini, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa. Tersangka Annar Sampetoding ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Annar disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Topik Menarik