Ketahuan Selewengkan Dana Pengadaan Soal Ujian, Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Dicopot 

Ketahuan Selewengkan Dana Pengadaan Soal Ujian, Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Dicopot 

Terkini | brebes.inews.id | Rabu, 8 Januari 2025 - 13:40
share

BREBES, iNews.id - Lantaran selewengkan dana pengadaan soal ujian semester pada tahun 2021, tiga orang Kepala SMP Negeri di Kabupaten Brebes mendapatkan sanksi dicopot.

Sanksi berat ini diberikan usai Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Brebes. Pemkab Brebes kemudian memberikan sanksi berat disiplin PNS pada 12 Juli 2024.

Tiga Kepala SMPN itu masing-masing Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnasari; Kepala SMPN 1 Tanjung, Mulyaningsih; dan Kepala SMPN 2 Bumiayu, Kukuh Sarjono. Ketiganya menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes. 

Tiga orang itu berkomplot melakukan mark-up soal ujian semester bersama mantan Ketua MKKS, Suparnyo yang saat ini sudah pensiun. Mereka melakukan mark-up soal ujian tahun 2021 yang diambil dari Biaya Operasional Sekolah (BOS). 

Saat itu, Suparnyo menjabat sebagai Ketua MKKS, Ina Purnasari menjabat sebagai Bendahara MKKS, Mulyaningsih menjabat sebagai Sekretaris, dan Kukuh Sarjono menjabat sebagai Wakil Bendahara MKKS. 

Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Januar Andriana mengatakan, ketiga Kepala sekolah itu melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS.  

"Pelanggaran tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS. (Pelanggaran) iya terkait uang. namun uang itu sudah dikembalikan ke kas negara," ujar Januar Andriana saat ditemui wartawan, Selasa (7/1/2025).

Kasus ini terungkap, lanjut Januar, berawal dari LHP Irjen Kemendikbud disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes. Isinya, terkait rekomendasi untuk memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS.

 

"Ada 4 orang sebetulnya. Tapi yang satu di antaranya sudah pensiun. Salah satu rekom itu adalah memberi beri hukuman berat ke 4 nama pengurus MKKS," ungkapnya.

Surat rekomendasi dari Irjen Kemendikbud itu kemudian disampaikan Dindikpora Brebes kepada Pj Bupati. Bupati pun memerintahkan untuk membentuk tim pemeriksa. Pemkab dan Dindikpora menyampaikan ke Irjen agar LHP bisa ditinjau ulang.

Januar meyebut, hukuman berat itu berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan surat keputusan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, SK Nomor 800/2703/2024. Sanksi ini berpengaruh pada tugas tambahan sebagai sekolah yang harus dilepas. 

Kukuh Sarjono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mendapatkan sanksi berat disiplin PNS dan dicopot sebagai kepala sekolah. Namun demikian, ia meminta sanksi berat itu agar bisa ditinjau ulang karena kerugian negara sudah dikembalikan. 

"Kami berharap sanksi ini bisa ditinjau ulang karena kerugian negara juga sudah dikembalikan," kata Kukuh saat dikonfirmasi wartawan. 

Sementara itu, mantan Ketua MKKS SMP Kabupaten Brebes, Suparnyo saat dikonfirmasi wartawan mengaku, praktik ini telah dilakukan sejak lama, saat dirinya belum menjadi pengurus MKKS. Menurut dia, uang hasil mark-up itu digunakan untuk operasional kepala sekolah. 

"Sebelum saya jadi pengurus MKKS, praktik ini juga sudah lama berjalan," tandasnya. 

Topik Menarik