Memprihatinkan, 62 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Karena Hamil
BOJONEGORO, iNews.id - Puluhan anak di Kabupaten Bojonegoro, melangsungkan pernikahan di bawah umur atau nikah dini, dengan meminta dispensasi kawin (Diska).
Data di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, selama bulan januari hingga ahir oktober 2024, ada sebanyak 366 anak yang mengajukan permohonan diska.
Dari jumlah tersebut, ada 62 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah hamil di luar nikah.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.
“Pertama karena takut berbuat zina ada 271 anak, kedua sudah hamil, ketiga berbuat zina tapi belum hamil 25 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,” terangnya, senin (2/1/24).
Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.
“Anak yang mengajukan diska usianya 14 hingga 18 tahun, sedangkan di undang-undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,” pungkasnya.