Viral Polisi Dinarasikan Tilang Motor Saat Parkir Depan Rumah di Bojonegoro, Ini Faktanya
BOJONEGORO, iNews.id - Seorang warga mengaku sepeda motornya dirampas petugas kepolisian dan diberi surat tilang. Padahal menurutnya motor tersebut sedang terparkir di depan rumah.
Bahkan pemilik motor terlihat menumpahkan "kelesalanya" di group media sosial Facebook. Dalam postingan yang disampaikan akun bernama Jagad Rafael ini, kejadian ditilangnya motor tersebut berlangsung pada minggu pukul 12 malam, (24/11/24).
"Hak kami dimana pak, pukul 12 malam motor parkir depan rumah kau rampas dam kau beri surat tilang, itu motor surat komplit, sim pun punya," bebernya, sambil memposting foto perugas polantas yang menilangnya.
"Padahal motor buat anak sekolah tiap hari, gak kau ayomi malah persulit kami. Itu motor bukan hasil maling," pungkas pemilik akun Jagad Rafael.
Postingan di media sosial Facebook Media Bojonegoro itupun menuai beragam komentar warganet. Banyak yang mempertanyakan penyebab ditilangnya motor apakah ada kesalahan yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bojonegoro, AKP Adis Dhani Garta menjelaskan, jika penindakan yang dilakukan oleh anggotanya itu karena sepeda motor tersebut memakai knalpot tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI), alias knalpor brong.
“Knalpot tidak SNI,” jelas Kasatlantas, Senin (25/11/2024.)
AKP Adis menceritakan, jika kronologi penindakan oleh polisi berupa tilang manual itu dilakukan oleh Bripka M. Masngut, pada minggu 24 November 2024 sekira pukul 24.30 WIB.
Kejadian itu berlangsung di jalan Pemuda Kota Bojonegoro, yaitu saat personil Polres Bojonegoro melaksanakan patroli skala besar, dalam rangka Cipta Harkamtibmas menjelang Pemilukada 2024.
Saat itu dapati kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/brong yang terparkir di sebuah warung di Jl Pemuda Bojonegoro.
Selanjutnya oleh petugas dilakukan Penindakan tilang manual dengan Barang Bukti Kendaraan. Dalam operasi gabungan tersebut dilokasi juga ada Kasat Sabhara IPTU Ikhsan Jaelani.
“Saat penilangan pemilik motor sempat menolak, dengan alibi bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan untuk trabas. Setelah dilakukan pengecakan identitas KTP, diketahui bahwa pemilik motor beralamat di Jl Brigjen Sutoyo Sukorejo,” jelas anggota yang menilang, Bripka M. Masngut.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro IPTU Ikhsan Jaelani mengatakan, operasi gabungan dalam rangka Cipta Harkamtibmas di antaranya untuk mengantisipasi terjadinya balap liar dan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
"Untuk kendaraan yang disita oleh polisi bisa diambil, setelah menyelesaikan tilang dan mengembalikan spesifikasi motornya sesuai standard. Jadi layak dioperasikan dijalan umum,” pungkasnya.