Luncurkan Pojok Pengawasan, Panwascam Gubeng Kawal Ketat Netralitas ASN

Luncurkan Pojok Pengawasan, Panwascam Gubeng Kawal Ketat Netralitas ASN

Terkini | surabaya.inews.id | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 21:40
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gubeng meresmikan program “Pojok Pengawasan” di Viaduct Gubeng, Kamis (24/10/2024). Pojok Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan partisipatif dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, dengan salah satu fokus utama menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Surabaya tahun 2024.

Ketua Panwascam Gubeng, Refi Achmad Zuhair, menjelaskan, peluncuran Pojok Pengawasan dalam Pilkada Surabaya kali ini dipastikan akan semakin ketat. Jika dalam Pemilu dan Pileg lalu hanya berpusat di Gedung Siola atau Mal Pelayanan Publik, kini lokasi pengawasan diperluas ke tempat-tempat umum, termasuk warung kopi seperti di Viaduct Gubeng. 

“Pojok Pengawasan kali ini di Viaduct Gubeng bertujuan untuk menyambut laporan masyarakat secara lebih informal dan leluasa,” kata Refi.

Refi menambahkan bahwa Pojok Pengawasan ini akan berfungsi maksimal selama pelaksanaan Pilkada 2024. Diantaranya sebagai pusat pengaduan hingga tahap rekapitulasi suara yang bertujuan untuk mempernyaman masyarakat yang ingin melaporkan potensi pelanggaran pemilu. 

“Targetnya adalah masyarakat bisa memberikan laporan secara jernih dan leluasa, bukan hanya formalitas,” ujar mantan Ketua GMNI Surabaya ini. 

Di sisi lain, netralitas ASN menjadi perhatian utama Panwascam Gubeng, terutama setelah munculnya kasus Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo yang menemani Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat mengunjungi siswa SD yang terkena HIV di Kelurahan Mojo. 

Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut adalah bagian dari tugas sosial yang sudah dilakukan sejak lama, jauh sebelum masa kampanye. 

“Jadi kemarin itu memang sifatnya mendadak dan lebih kepada ikatan moral, bukan kampanye,” jelas Eko.

 

Menanggapi hal tersebut, Refi menegaskan bahwa Panwascam telah mencatat kejadian tersebut dalam form pengawasan (Form A), meskipun belum ada indikasi pelanggaran yang jelas sesuai Peraturan Bawaslu. 

“Di Perbawaslu tidak ada pelanggaran terkait hal ini, karena masih belum dijelaskan secara detail soal pendampingan atau kampanye dalam konteks kegiatan sosial,” ujar Refi.

Eko juga menegaskan komitmen Kecamatan Gubeng untuk menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada Serentak 2024. Pihak kecamatan berkomitmen mendukung penuh pengawasan dan berkolaborasi dengan penyelenggara pemilu untuk kelancaran perhelatan tersebut. 

“Netralitas ASN akan tetap kami jaga, dan kami mendorong warga untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada,” tandas Eko.

Dalam pelaksanaannya, Pojok Pengawasan di Viaduct Gubeng akan didukung oleh pengawas kelurahan dan staf teknis yang akan bertugas setiap hari kerja mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB.

Topik Menarik