Mapancas Gelar Aksi di Kejagung, Desak Penuntasan Kasus Dugaan TPPU Rp135,8 Miliar

Mapancas Gelar Aksi di Kejagung, Desak Penuntasan Kasus Dugaan TPPU Rp135,8 Miliar

Terkini | bogor.inews.id | Jum'at, 28 Maret 2025 - 15:20
share

JAKARTA, iNewsBogor.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam DPD Mahasiswa Pancasila (Mapancas) menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Rabu (25/3/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan dukungan kepada Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH., dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Namun, di balik dukungan tersebut, para mahasiswa juga mendesak Kejagung RI agar segera mengadili Tan Lie Pin alias Lili Salim, Komisaris PT Lawu Agung Mining, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp135,8 miliar.

Koordinator aksi, Verga Aziz, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk dorongan agar Kejagung segera bertindak. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo telah merugikan negara hingga Rp2,34 triliun. Kejahatan ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara," ujar Aziz dalam orasinya.

 

Aziz menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memindahkan, mentransfer, atau menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam aksi tersebut, Mapancas turut memaparkan dugaan keterlibatan Tan Lie Pin dalam pengelolaan dana ilegal. Aziz menjelaskan bahwa PT Lawu Agung Mining didirikan oleh terpidana Glenn Ario Sudarto dan Tan Lie Pin berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 21 Januari 2020. Perusahaan ini bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan berkantor di Gedung Lawu Tower, Jakarta Barat.

 

Menurut Aziz, dugaan keterlibatan Tan Lie Pin mencakup beberapa tindakan, di antaranya:

  1. Memerintahkan pembukaan rekening atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal.

  2. Mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama individu lain.

  3. Menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.

  4. Terlibat dalam negosiasi harga dan pembahasan kontrak terkait penjualan ore nikel.

  5. Memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala.

Atas dasar temuan tersebut, Mapancas menuntut Kejagung RI agar segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi menjaga kredibilitas institusi penegakan hukum di Indonesia.

"Kami meminta agar Kejagung RI segera memproses hukum Tan Lie Pin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," pungkas Aziz.

Topik Menarik