Masih Proses Pengadilan Disewakan Dispora Kabupaten Bogor, Stadion Mini Tenjo Disegel Pemilik Lahan

Masih Proses Pengadilan Disewakan Dispora Kabupaten Bogor, Stadion Mini Tenjo Disegel Pemilik Lahan

Nasional | bogor.inews.id | Jum'at, 28 Maret 2025 - 07:44
share

BOGOR, iNewsBogor.id - Merasa memiliki hak atas lahan yang kini tengah dalam gugatan di Pengadilan Neger Cibinong dengan nomor perkara 479, Kuasa hukum pemilik lahan melakukan penyegelan Stadion Mini di Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Kamis (27/3/2025).

Pasalnya, pemilik lahan tak terima pihak Dispora Kabupaten Bogor juga pihak Kecamatan Tenjo tanpa alas hak menyewakan Stadion Mini tersebut pada pihak lain padahal gugatan perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong hingga kini.

“Penyegelan stadion mini di Kecamatan Tenjo kami lakukan dengan dasar bahwa stadion ini dalam gugatan pengadilan perkara 479 di PN Cibinong . Yang mempunyai tanah ini adanya wanprestasi dari pihak Kecamatan dan Dispora,” ujar Kuasa Hukum Pemilik lahan, Eksisco Kapoh disela aksi penyegelan, Kamis (27/3/2025).


Tampak Kuasa Hukum pemilik lahan saat melakukan penyegelan Stadion Mini di Tenjo Kabupaten Bogor dengan cara digembok. (Foto iNewsBogor.id/Iwan)

Lebih lanjut, Elsisco Kapoh mengatakan bahwa stadion ini berada di lahan kliennya, dan sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara ahli waris dan pihak kecamatan. Pihaknya tidak mengetahui kalau ternyata belakangan stadion mini disewakan secara sepihak pada masyarakat sekitar.

 

“Sebetulnya sudah terjadi kesepakatan antara klien kami yang merupakan ahli waris pemilik lahan dengan pihak kecamatan. Soal sewa menyewa Stadion Mini tidak termasuk dalam kesepakatan,” ujarnya.

Terkait legal standing atas lahan, Elsisco menuturkan, awalnya dari ahli waris pemilik lahan di over alih kepada klien nya bernama Hary Prianto. Dalam perkembangannya pada tahun 2022-2023 Pemkab Bogor melalui Dispora Kabupaten Bogor ingin membangun stadion mini diatas lahan tersebut namun tidak bisa oleh karena lahan tersebut milik kliennya. Sebelum akhirnya tahun 2023 dilakukan musayawarah antara pemilik lahan dengan pihak Muspika Kecamatan Tenjo.

“Berita Acara Musyawarah menyatakan bahwa pihak pemerintah (Pemkab Bogord-red) akan membeli tanah dan bangunan ini setelah stadion ini selesai atau di poin kedua bilamana pihak Pemda tidak jadi membeli stadion ini akan ihibahkan kepada pemilik aslinya Hari Prianto,” ujar Elsisco.


Kuasa hukum pemilik lahan saat menggembok pagar pintu masuk bagian luar Stadion Mini di Tenjo Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

Hingga saat ini, kata Elsisco, dimana stadion sudah jadi dibangun (tanpa alas hak-red) dan dioperasionalisasikan, kliennya yang nota bene pemilik sah atas lahan tidak mendapat kepastian hukum, dan akhirnya membuat gugatan hukum dan perkaranya masih tengah dalam proses pengadilan.

 

“Tetapi yang kami sayangkan adalah disaat perkara berjalan sini tadion ini masih dipakai dan digunakan, bahkan di sewakan oleh pihak Kadispora yang nota bene ini adalah tanah Klain kami. Kenapa harus digunakan dan disewakan. Seharusnya sesuai dengan kesepakatan musyawarah,” lanjutnya.

Menurut Elsisco, seharusnya selama dalam proses gugatan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun di Stadion Mini Tenjo Kabupaten Bogor sebagai penghormatan terhadap hukum hingga pihak Pengadilan membuktikannya.

“Biarlah bentuk surat tanahnya segala macem kita menyatakan pembuktian di pengadilan, kita akan buka di pengadilan. Meski kita sudah memberikan surat dan segala macemnya kepada Pemda (Pemkab Bogor-red) tetapi masih tidak mau menyerahkan ini. Biarlah nanti pengadilan yang akan membuka semuanya,” tandasnya.

Meski pihak Kecamatan sebelumnya menjadwalkan pertemuan terkait hal ini (sewa menyewa stadion-red) Elsisco menyebut pihak Pemkab Bogor melalui Kadispora tidak pernah bersedia hadir.


Tampak tribune penonton di Stadion Mini Tenjo Kabupaten Bogor, disegel pemilik lahan karena disewakan secara sepihak saat dalam proses gugatan di PN Cibinong. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

“Kadispora tidak mau menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh pihak Kecamatan maupun oleh Badan Pertanahan, mereka selalu mangkir dan ini kami merasa sebagai kuasa hukum disini tidak adanya itikad baik dari Kadispora Kabupaten Bogor,” pungkas Elsisco.

Topik Menarik