KLH Hentikan Impor Sampah Plastik Mulai 2025, Surati Tiga Kementerian
JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait rencana penghentian impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pengelolaan Limbah, Rosa Vivien Ratnawati. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mengurangi tumpukan sampah plastik di Indonesia yang pada tahun 2023 mencapai 56 juta ton, di mana 12 di antaranya merupakan sampah impor.
Rosa Vivien menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya mampu mencukupi kebutuhan bahan baku daur ulang plastik dari dalam negeri tanpa perlu impor.
"Mulai tahun 2025, kita akan menghentikan impor sampah plastik. Dengan ekosistem pengelolaan sampah yang sedang dibangun, kami yakin kebutuhan bahan baku daur ulang plastik dapat dipenuhi secara mandiri," ungkap Vivien, Rabu (6/11/2024).
Kabar Duka! Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Dirawat di RS akibat Kecelakaan di Tol Batang
Vivien menambahkan, KLH telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik dari hulu ke hilir. Langkah awalnya adalah pemilahan sampah dari sumber, yaitu rumah tangga. Selain itu, KLH menargetkan pendirian 25 ribu bank sampah sebagai tempat pengumpulan sampah terpilah. Pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi pemulung untuk mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku daur ulang dalam negeri.
"Saat ini, 70 dari pengumpulan sampah plastik dihasilkan oleh pemulung, dan kami telah berkomunikasi dengan dua organisasi pemulung yang siap membantu pengumpulan sampah plastik domestik," jelas Vivien.
Vivien juga meminta perusahaan importir plastik, terutama yang beroperasi di Sumatera dan Jawa, untuk mendukung pengembangan bank sampah dan bekerja sama dengan pemulung agar dapat memanfaatkan sampah plastik lokal sebagai bahan baku.
"Kami akan meminta perusahaan importir untuk meningkatkan kapasitas bank sampah atau bahkan mendirikan bank sampah dan bekerja sama dengan pemulung agar dapat menerima sampah plastik dari mereka sebagai bahan baku," tambahnya.
Selain itu, KLH berfokus pada peningkatan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Saat ini, hanya TPA Balikpapan yang telah menerapkan sistem sanitary landfill, sedangkan TPA lainnya masih menggunakan sistem control landfill. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pengelolaan TPA yang baik wajib dilakukan, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kami mendorong agar TPA di seluruh Indonesia menerapkan sistem sanitary landfill atau setidaknya menggunakan control landfill untuk menutup tumpukan sampah secara berkala," ujar Vivien.
KLH juga sedang mempersiapkan surat edaran kepada para Kepala Daerah untuk memastikan pengelolaan TPA sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan karena masih banyak pengelolaan sampah yang memprihatinkan.
"Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika ada oknum pemerintah daerah yang melanggar hukum, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Vivien.
Vivien juga menambahkan bahwa TPA seharusnya memberikan manfaat ekonomis, seperti pemanfaatan gas metana untuk menurunkan emisi karbon, sebagaimana yang dilakukan di TPA Legok Nangka, Bandung.