Dokter Residen RSHS Terungkap Perkosa 3 Orang, Pelaku Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Dokter Residen RSHS Terungkap Perkosa 3 Orang, Pelaku Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Rabu, 16 April 2025 - 03:48
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap korban tiga orang dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS, Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Atas perbuatannya, dokter residen Anestesis Universitas Pajajaran (Unpad) ini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. 

Perbuatan keji pelaku terungkap dari laporan korban, FH, anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Priguna diduga melakukan tindak kekerasan seksual saat bertugas jaga di ruang IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin dengan modus membius korban saat pengambilan sampel darah untuk donor.

Dari hasil penyidikan polisi mengungkap jumlah korban pemerkosaan dokter cabul ini bertambah tak hanya satu orang, tapi tiga orang. Selain anak pasien, pelaku juga diduga mencabuli dua pasien RSHS lainnya dengan modus sama.

"Dua-duanya kebetulan pasien. Peristiwa berbeda dan korban berbeda. Nanti ada pedalaman terhadap para korban. Kalau sudah mendapatkan keterangan korban, nanti kita beritahukan ke rekan-rekan semua," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Sejauh ini penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi guna pengembangan kasus pemerkosaan. Polisi juga telah melakukan olah TKP lanjutan untuk mengumpulkan barang bukti dan sampel swab dari tempat kejadian perkara.