Karyawan Garuda Indonesia Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu, Bakal Dipecat
JAKARTA - Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia Enny Kristiani mengatakan, perusahaan mendukung pihak penegak hukum dalam melakukan proses hukum.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum karyawan dalam kasus sindikat uang palsu, manajemen Garuda Indonesia tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut,” ujar Enny melalui keterangan pers, Minggu (13/4/2025).
1. Hormati Proses Hukum
“Perusahaan memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang,” paparnya.
Dia menyebut bahwa Bayu Setyo Aribowo saat ini tengah menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022.
2. Pegawai Tidak Aktif
Hingga saat ini, karyawan bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program CDTP sejak tahun 2022,” beber dia.
Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selain itu, mematuhi proses hukum yang berjalan.
3. Dipecat
Untuk itu, perusahaan akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3).
Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
“Perusahaan juga secara berkelanjutan akan terus memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya, melalui berbagai langkah peningkatan awareness serta melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan Perusahaan secara internal,” lanjut Enny.