Pura-pura Jadi Polisi, Kawanan Maling Ini Gasak Motor Ojol
BANDUNG - Petugas Polsek Cibeunying Kidul berhasil menggulung empat pria, komplotan pencuri motor bermodus pura-pura jadi polisi. Para pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya dengan sasaran motor milik driver ojek online (ojol).
Video CCTV yang merekam aksi salah satu pelaku saat mencuri motor driver ojol di Polsek Cibeunying Kidul, sempat viral di media sosial (medsos). Berdasarkan rekaman itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan komplotannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatkan, pelaku pencurian sepeda motor dengan modus penipuan mengaku sebagai anggota kepolisian telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Dalam beraksi, kata Kapolrestabes, para pelaku nekat melakukan penipuan dan membawa kabur motor korban di salah satu markas polsek di Kota Bandung.
"Pelaku berinisial MP melakukan aksi kejahatannya dengan cara menipu korban yang merupakan pengemudi ojol. MP mengaku sebagai anggota polisi kepada pengemudi ojol. Kemudian meminta untuk diantarkan secara offline ke Polsek Antapani namun singgah terlebih dulu di Polsek Cibeunying Kidul pada Minggu 2 Maret 2025," kata Kapolrestabes.
Di Polsek Cibeunying Kidul, ujar Kombes Budi, pelaku berpura-pura menyapa petugas dan masuk ke ruangan lalu keluar lagi. Pelaku juga menanyakan kepada anggota di mana anggota bernama Budi dan ternyata sedang sakit.
Dengan alasan menjenguk Budi, pelaku meminjam motor korban. Awalnya korban mempercayai perkataan pelaku yang mengaku sebagai polisi. Namun, kemudian korban pun menanyakan kepada anggota polsek tentang kebenaran hal tersebut.
"Saat pelaku MP keluar, korban menanyakan kepada anggota di sana apakah temannya atau bukan, ternyata bukan. Korban langsung kaget dan dilakukan pengejaran," ujar Kombes Budi.
Kemudian, tutur Kapolrestabes, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat anggota polisi melakukan patroli pada Selasa 8 April 2025.
"Karena kami sudah melihat dari rekaman CCTV sudah kami sebarkan, sehingga anggota mengetahui ciri-ciri melihat orang yang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa MP adalah pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut," tutur Kapolrestabes.
Hasil pemeriksaan, kata Kombes Budi, pelaku telah melakukan aksi kejahatan yang sama sebanyak lima kali di Kota Bandung. Selain menangkap MP, polisi juga telah menangkap tiga orang tersangka lainnya yang merupakan penadah motor-motor curian untuk dijual.
"Kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual ada yang ke Padang, atau luar kita, ada ada 2 motor yang sudah kita amankan. Sejauh ini dari 5 TKP korbannya adalah driver ojol," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku MP bersama tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP Pidana. Saat ini keempat tersangka telah dilakukan penahanan dan diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun 8 bulan," pungkasnya.